yandex
Senin, 30 Desember 2024

Haji 2021 Dibatasi untuk Jamaah Domestik dan Ekspatriat

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bahwa ibadah haji 2021 tetap dibuka di Arab Saudi.
Hanya saja jumlah jamaah dibatasi dan mereka yang diperbolehkan hanya dari kalangan dalam negeri saja.
“Pemerintah Saudi umumkan Haji dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja,” kata Yaqut, Sabtu (12/6).
Alasan mengapa pembatasan ketat ini diberlakukan, yakni pertimbangan keselamatan jamaah dari wabah virus korona.
“Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jamaah dari Covid-19,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, mengapa tahun ini pemberangkatan jamaah haji ditiadakan.
“Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jamaah pertimbangan utama,” terangnya.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini pun mengajak semua pihak untuk mengambil sisi baiknya dari kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk kerajaan Arab Saudi yang melakukan pembatasan tentang perkara haji tahun ini.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari ini semua,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengambil kebijakan tentang jamaah haji tahun 2021 ini.
Di dalam keterangan resmi mereka, bahwa jumlah jamaah haji untuk semua negara hanya dibatasi maksimal 60.000 orang saja.
“Jumlah total peziarah tahun ini adalah 60.000 peziarah untuk semua penduduk negara dan warga negara di dalam kerajaan,” tulis Kementerian urusan haji Kerajaan Arab Saudi melalui akun twitter resminya @HajMinistry.
Pembatasan ini tidak hanya sekedar jumlah, tapi ada kategori tertentu yang harus dimiliki oleh para calon jamaah.
Menurut Kementerian urusan haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bagi para calon jamaah haji harus sudah divaksin dan melakukan karantina selama 14 hari sebelum memulai ibadah haji.
“Kondisi kesehatan mereka yang ingin mendaftar untuk kategori Haji 1442 H, harus (sudah) diimunisasi satu dosis dan menghabiskan 14 hari (karantina -red), atau diimunisasi pulih dari infeksi,” terangnya.
Faktor utama dari kebijakan dan pembatasan registrasi calon jamaah haji ini semata-mata untuk menjamin keselamatan dan kesehatan jamaah haji dan masyarakat secara meluas.
“Ini dilakukan untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji,” pungkasnya. (MIB)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral