Advertisement
Categories: EkobizNews

Gerindra: Penerapan Pajak Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Semakin Membebani Rakyat

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (zik)

Page: 1 2 3

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

VIRAL : Truk Air Isi Ulang Jeblos, Warga Sukmajaya Depok Kompak Tampung Air Gratis!

Viral di muka publik, sebuah video memperlihatkan truk air isi ulang mengalami jeblos ban ke…

2 jam ago

Coach Teco Tekan Bali United : Wajib Menang Lawan Persebaya!

Bali United akan menjamu Persebaya Surabaya pada lanjutan pekan ke-17 Liga 1 musim 2024/2025. Pelatih…

3 jam ago

Hasil NBA : Mavericks Hajar Suns 89-98, Kevin Durant Top Skor Percuma!

Dallas Mavericks sukses mengandaskan perlawanan sengit Phoenix Suns pada lanjutan NBA, dengan skor 89-98. Bintang…

3 jam ago

Persija Siap Tutup Tahun dengan Kemenangan

Persija Jakarta dijadwalkan tanding melawan Malut United. Macan Kemayoran pun siap menutup tahun 2024 ini…

3 jam ago

Rapor Bursa Saham Sepekan : IHSG-Kapitalisasi Pasar Meningkat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan kinerja perdagangan saham selama sepekan menjelang tutup tahun 2024,…

3 jam ago

Sepekan Jelang Tutup Tahun, Modal Asing Rp4,31 Triliun Hengkang dari Pasar RI

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya capital outflow atau aliran modal asing keluar yang cukup deras…

4 jam ago