JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada sebuah direktorat khusus yang menangani tentang perkara hukum di lingkaran ketenagakerjaan.
Untuk perkara-perkara perburuhan yang dilaporkan kepada Polri, hanya akan ditangani oleh Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) maupun Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Tidak ada subdit Khusus Ketenagakerjaan di Kepolisian, sehingga perkara pidana perburuhan masih ditangani oleh Subdit yang bersifat campuran yakni Subdit Sumdaling atau Tipidter,” kata Citra dalam keterangannya di audiensi virtual bersama Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Polri), Kamis (10/6).
Kasus perburuhan ini menurut Citra acap kali tidak tersalurkan dengan baik karena ditangani oleh Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling). Bahkan kata Citra, kasus perburuhan yang ditangani Polri sering kali hanya berjalan di persoalan konseling hukum semata tanpa tindaklanjut yang jelas.
“Desk Tenaga Kerja hanya menjadi ruang konseling atau konsultasi hukum. Sering kali laporan buruh ditolak saat konsultasi berdasar alasan subyektif aparat. Dan desk ini juga membebankan pencarian alat bukti kepada pelapor yang jelas menyalahi KUHAP,” jelasnya.
Persoalan lain adalah tentang ketersediaan hukum formil yang mengatur pidana kasus perburuhan. Kondisi ini yang dianggap Citra membuat kasus perburuhan di Indonesia sangat tidak akomodatif.
“Tidak ada hukum formil khusus pidana perburuhan. Masalahnya, tidak ada jangka waktu yang jelas dalam proses pemeriksaan perkaranya dan tidak ada juga ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pembuktian,” paparnya.
Pun perkara hukum perburuhan ditangani oleh Polri, ia juga menyayangkan minimnya komptensi penyidik dalam menangani perkara perburuhan di Indonesia. Termasuk kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang masih menjadi persoalan lanjutannya.
“Kapasitas dan kompetensi aparat dalam menangani perkara pidana perburuhan masih rendah. Misal, tindakan aparat yang menjadikan Desk Tenaga Kerja sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pidana perburuhan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Citra menyampaikan beberapa poin rekomendasi kepada institusi Polri agar mau menyediakan unit layanan yang bisa konsentrasi dengan perkara perburuhan. Yakni, membentuk direktorat khusus.
“Pemerintah dan Kepolisian segera menerbitkan dasar hukum pembentukan Sub Direktorat khusus Pidana Ketenagakerjaan di bawah fungsi reserse kriminal khusus dengan mengatur susunan, nomenklatur dan organisasi tata kerjanya. Sehingga Subdit tersebut dapat dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat Polres,” saran Citra.
Di sisi lain, ia juga meminta Srena Polri memperbaiki kekurangan internalnya, yakni jumlah penyidik dan komptensi tentang kasus perburuhan.
“Memperbanyak jumlah personil penyelidik dan penyidik yang memiliki spesialisasi menangani perkara pidana ketenagakerjaan di Subdit Khusus,” tambahnya.
Saat diskusi tersebut, perwakilan buruh dari berbagai serikat turut menyampaikan pendapatnya, salah satunya adalah Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti.
Ia menyampaikan bahwa Polri harus berperan dan terlibat aktif di dalam menangani perkara perburuhan di Indonesia. Hal ini menurut Dian, pengawas ketenagakerjaan sudah tidak bisa diharapkan lagi peran aktifnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kaum buruh.
“Kami memilih fokus penegakan hukum pidana perburuhan melalui kepolisian karena Pengawas Ketenagakerjaan cenderung tidak bisa diharapkan, selama tiga dekade tidak ada perkembangan baik,” kata Dian.
Terakhir, Kepala Kepala Biro Lembaga dan Tata Laksana (Karolemtala) Asrena Polri, Brigjen Pol Budi Yuwono menyampaikan apresiasi tinggi kepada LBH Jakarta yang telah memberikan berbagai rekomendasi positif kepada korps Bhayangkara.
“Kami mengapresiasi LBH Jakarta yang telah memfasilitasi acara. Ada 8 rekomendasi yang sangat baik untuk kemajuan kinerja Polri ke depan,” kata Brigjen Pol Budi.
Ia juga berjanji akan menindaklanjuti laporan, temuan dan rekomendasi yang disampaikan LBH Jakarta kepada pihaknya.
“Baik temuan, rekomendasi dan pandangan seluruh rekan-rekan, akan kami rangkum dalam suatu laporan dan akan kami sajikan kepada Kapolri. Kami juga akan menyampaikan respon pimpinan kepada rekan-rekan masyarakat sipil,” pungkasnya. (MIB)
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…