Advertisement
Categories: Polhukam

Dalam Draft RUU KUP Sembako dan Pendidikan Akan Dikenai Pajak

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Belakangan ramai diperbincangkan RUU KUP, pemerintah berencana memungut pajak kepada sekolah, dan juga sembako dan beberapa segmen lainnya. Ditengah kesulitan masyarakat bertahan hidup, saat dihantam pandemi Covid-19.
Hidup masyarakat miskin akan semakin tercekik jika sembako dan pendidikan dikenakan PPN, harga makin meroket hanya untuk sekedar mengisi perut. Sedangkan sekolah akan semakin mahal, dimana saat ini pendidikan belum merata.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

11 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

26 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

41 menit ago

Arsenal Kehilangan Saka dan Sterling, Arteta : Siap Belanja Pemain, Tapi…

Arsenal harus rela kehilangan Bukayo Saka dan Raheem Sterling karena sama-sama mengalami cedera dalam waktu…

56 menit ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris : Dibuka City vs Everton, Ditutup Arsenal vs Ipswich

Jadwal Boxing Day Liga Inggris atau pertandingan spesial Natal 2024 tersedia di artikel ini. Simak…

1 jam ago

Hasto Kristiyanto Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian…

1 jam ago