Advertisement
Categories: NewsRagam

Wakil Ketua MPR Pertanyakan Wacana Pemerintah Terapkan Pajak Untuk Bahan Pokok

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengingatkan bahwa wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sector pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Selain itu, menurut Arsul konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Arsul mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal yg diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yg berstatus kelas menengah keatas yg memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya.
Namun menurut Arsul, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka disinilah sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan. Selain sisi keadilan sosial, maka dari sisi konstitusi, kebijakan memberikan keringanan PPN pd sektor tertentu yg bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan kemudian mengganti kehilangan sumber fiskalnya dengan mengenakan PPN pd sektor yg justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Untuk itu, sebagai pimpinan dari lembaga negara yang menjadi “the guardian of state idiology and constitution”, Arsul mengingatkan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan idiologi bernegara serta konstitusi negara. “Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita”, ujar Arsul, Kamis (10/6).

Share
Published by
MHD

Recent Posts

GNK Apresiasi Polri : 12 Jam Polisi Tak Kerja, Negara Sudah Bubar

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…

13 menit ago

Sempat Hampir Cerai, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Makin Mesra Saat Natal

Pasangan sebelriti Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di tahun 2023 hampir berpisah, namun memutuskan untuk…

28 menit ago

Wamentan Yakin Pindad Mampu Produksi Alat Tempur Pertanian Berkualitas

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengaku yakin PT Pindad yang biasa memproduksi alat maupun kendaraan…

28 menit ago

CCTV : Maling Mobil Dikejar Warga! Panik, Hasil Curiannya Ditinggal deh

Terekam kamera CCTV maling gagal menggasak mobil hasil curiannya karena panik dikejar warga sekitar. Mobil…

43 menit ago

Daftar Susunan Pemain Manchester City vs Everton di Boxing Day Liga Inggris

Daftar susunan pemain Manchester City vs Everton untuk Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah…

53 menit ago

Virgil van Dijk Gak Mau Mikirin Juara Dulu!

Kapten Liverpool Virgil van Dijk enggan memikirkan soal juara saat ini, ia hanya ingin fokus…

58 menit ago