Advertisement
Categories: HolopodKDT

Golongan SIM C Dibagi 3, Ini Dia Perbedaanya

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM), Wajib dimiliki setiap orang yang akan berkendara dengan kendaraan bermotor. Nah…untuk diketahui khusus pengendara roda dua / motor, sekarang ini SIM yang digunakan tidak lagi sama untuk semua jenis motor. Mulai 19 Februari 2021, Ada Aturan Baru Yang Tertuang Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dimana SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan. Mau tau perbedaannya, simak di #KasihDiaTAu

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Mulai Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

11 menit ago

Layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Senin 23 Desember

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

26 menit ago

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 23 Desember

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 23 Desember 2024 beroperasi di lima wilayah…

41 menit ago

Monza vs Juventus : Si Nyonya Tua Menang Tipis 2-1

Juventus berhasil mengandaskan perlawanan Monza pada lanjutan Liga Italia, dengan skor tipis 2-1.

56 menit ago

Lirik Lagu Sabrina Carpenter – A Nonsense Christmas

Jika biasanya lagu natal identik dengan lagu-lagu klasik atau lagu-lagu jaman dulu. Kali ini ada…

1 jam ago

Real Madrid Libas Habis Sevilla 4-2!

Real Madrid sukses mengandaskan perlawanan Sevilla pada lanjutan Liga Spanyol, dengan skor telak 4-2.

1 jam ago