Advertisement
Categories: Polhukam

Dirjen Dukcapil Bicara Satu Data Kependudukan, Ternyata Ini Manfaatnya Untuk Masyarakat

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – BPS dan Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia baru-baru ini tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7 – 11 Juni 2021. Rapat Koordinasi salah satunya ditujukan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Terkait visi pemerintah mengenai satu data tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, buka suara. Menurutnya, hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.
“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (08/06).
Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.
Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.
Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.
Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” tutup Zudan.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Hasil Liga 1 : Persija Gasak Malut United 1-0, PSBS Bungkam Dewa United 3-1

Dua pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga 1 telah selesai, dimana Persija dan PSBS Biak kompak…

2 menit ago

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dikabarkan telah menangkap empat terduga teroris di…

7 menit ago

Hevertz Senang Meski Arsenal Cuman Menang Tipis

Arsenal harus susah payah mengalahkan Ipswich Town dengan kemenangan tipis 1-0 tanpa balas. Meski begitu,…

22 menit ago

Semua Anggota Komisi XI DPR Disebut Dapat CSR BI Lewat Yayasan untuk Sosialisasi Dapil

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) menyebut semua anggota Komisi XI menerima program…

37 menit ago

Live Streaming Puncak Perayaan Natal Nasional 2024

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta…

47 menit ago

MU Gagal Menang Lagi, Amorim Ngaku Gak Nyaman

Manchester United (MU) masih diselimuti keterpurukan, sang pelatih Ruben Amorim pun mengaku kondisi seperti ini…

52 menit ago