JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sejumlah karyawan PT Trans Retail Indonesia mengaku kecewa dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan.
Kuasa Hukum Karyawan PT Trans Retail Indonesia yang di PHK Valoma P.Sitepu, ST, SH, MH.  merasa prihatin mengingat kondisi saat ini yang masih dalam masa Pandemi Covid-19 yang mana ekonomi Negara saat ini sedang terpuruk, mereka harus menerima nasib diperlakukan secara tidak adil.
“Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Kemudian karyawan disalahkan dengan alasan yang tidak jelas atas program E-Commerce untuk pembelanjaan khusus Karyawan, kemudian gaji terakhir dan THR tidak diberikan Alasannya untuk mengganti kerugian program pembelanjaan 30%,” ujar Ade Manansyah, SH. MH di Kantor Hukumnya, Tambora, Jakarta Barat, Senin, 31 Mei 2021.
Valoma menjelaskan, sudah 2 melakukan pertemuan bipartid dengan pihak managemen PT Trans Retail Indonesia, namun masih belum menemukan solusi yang terbaik.
“Dalam hal ini saya berharap pihak managemen lebih mengedepankan hati nurani. Jika salah dimana letak salahnya? Bahkan terkait gaji terakhir dan THR saja pihak management PT Trans Retail Indonesia diduga sudah melanggar ketentuan Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya.
Kendati demikian, THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha,” seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini Saya bersama rekan-rekan Advokat akan terus memperjuangkan keadilan bagi para karyawan PT Trans Retail Indonesia yang sudah merasa di zholimi,” pungkasnya.