JAKARTA, HOLOPISCOM – Muhammad Damis, Hakim ketua kasus korupsi bantuan Covid-19 dengan terdakwa, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, mengatakan, ada makelar perkara yang mengatasnamakan majelis hakim.
Dalam persidangan Juliari itu, Hakim awalnya meminta maaf karena sidang baru dimulai siang hari. Setelah itu, di hadapan Juliari, hakim menyebut ada informasi pihak tertentu mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke penasihat hukum Juliari.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Saudara,” kata Damis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Dia mengingatkan jaksa dan penasihat hukum untuk mengabaikan permintaan itu. Menurutnya, hal semacam itu merupakan makelar perkara.
“Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan, baik dari penuntut umum dan penasihat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu karena permintaan yang seperti itu adalah makelar perkara,” ujar Damis.
Damis menegaskan majelis hakim tidak pernah meminta-minta sesuatu terkait perkara. Perbuatan itu, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan ajaran agama.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi terdakwa KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini, serta operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam sidang ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).