MEDAN, HOLOPIS.COM – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi geram terhadap aksi ASN di Dinas Kesehatan yang ditangkap karena menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Edy mengatakan ASN itu akan dipecat.
“Pecat! Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan kepada orang supaya tidak terjangkit Covid, tetapi malah dilakukan seperti itu,” ucap Edy di Medan, Jumat (21/5).
Edy mengatakan menjual vaksin secara ilegal tidak boleh dilakukan. Dia meminta tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
Edy menjelaskan kronologi penjualan vaksin ini. Dia mengatakan vaksin ini harusnya disuntikkan ke tahanan, namun dijual ke luar.
“Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi itu di LP. Ada dua dokter, dokter rutan dan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi untuk para tahanan, dilakukan untuk dijual ke luar,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Oknum ASN itu sedang diperiksa oleh polisi. Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19. (zik)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.