JAKARTA,HOLOPIS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” ujar Ali dalam pesan tertulis, Kamis (20/5.
“Apabila menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan kliennya yang enggan disebut nama melaporkan dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada Jumat (7/5).
Ia berujar, dalam laporan turut dicantumkan bukti-bukti dan daftar sejumlah saksi yang mengetahui tindak pidana.
Adapun awal mula dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2019 di mana Rektor Amany Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa kampus sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
Setelah dibentuk, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana dengan mengirimkan surat dan proposal kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara.
“Dari hasil klarifikasi klien ke berbagai pihak ternyata sangat mencengangkan, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Gufroni.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, disebut bahwa pembangunan asrama mahasiswa tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2017-2021 dan Renstra 2020-2024 ataupun dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
“Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah,” pungkas Gufroni.
Ia meminta KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi tersebut termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait.(STV)