JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021 mendatang. Kartu ini diharapkan dapat memudahkan pasangan suami istri dalam proses administrasi pernikahan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan bahwa kebijakan digitalisasi kartu nikah ini diterapkan agar mempermudah akses data pernikahan pasangan suami istri, dan menghindari pemalsuan dokumen dan penipuan dari salah satu pasangan.(STV)