JAKARTA,HOLOPIS.COM- Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021 mendatang. Kartu ini diharapkan dapat memudahkan pasangan suami istri dalam proses administrasi pernikahan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan bahwa kebijakan digitalisasi kartu nikah ini diterapkan agar mempermudah akses data pernikahan pasangan suami istri, dan menghindari pemalsuan dokumen dan penipuan dari salah satu pasangan.(STV)
Pemerintah Akan Keluarkan Kartu Nikah Digital Untuk Hindari Pemalsuan Status Pernikahan
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.