JAKARTA, HOLOPIS.COM – Program vaksinasi gotong royong dimulai Selasa (18/5). Pengadaan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Berikut ini adalah sejumlah hal yang penting diketahui terkait dengan program vaksinasi gotong royong.
1. Dibiayai perusahaan
Biaya vaksin dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan dibebankan kepada perusahaan/badan hukum/badan usaha. Vaksin diberikan kepada karyawan/karyawati atau keluarganya secara gratis. Sehingga mereka tidak akan dipungut biaya apa pun.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi melalui keterangan resmi (17/3) di laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan. Karyawan yang akan mengikuti vaksinasi gotong royong akan didata oleh perusahaan terkait dan datanya akan diserahkan ke Kementerian Kesehatan.
2. Cara pendaftaran vaksinasi gotong royong
Dikutip dari situs resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) https://vaksin.kadin.id/, untuk mengikuti program vaksinasi mandiri, perusahaan bisa mendaftar pada lewat Kadin Indonesia.
Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong ini, selambatnya 21 Mei 2021.
Selain itu, untuk melakukan pendaftaran program Vaksin Gotong Royong bisa melalui https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner untuk pendataan perusahaan yang hendak mengikuti program ini.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Hotline Vaksinasi: Hotline 081296187177, Hotline 081296187277, Hotline 081282198977, Hotline 081219173177.
3. Tarif vaksin dan pelayanan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, diputuskan harga pembelian setiap dosis vaksin Gotong Royong dalam hal ini Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) seharga Rp 321.660 per dosis.
Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Dengan demikian, vaksinasi mandiri ini akan dikenakan biaya maksimal atau paling tinggi sebesar Rp 439.570 per dosis.
4. Jenis vaksin
Dalam keterangan resmi Kemenkes, Nadia menjelaskan produk vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong berbeda dari jenis vaksin yang digunakan dalam program Pemerintah. Jika Pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, maka vaksin mandiri ini akan menggunakan vaksin produksi CanSino dan Sinopharm. (zik)