YOGYAKARTA, HOLOPIS.COM – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, menegaskan seharusnya pimpinan KPK segera mengaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah Presiden Jokowi memberikan pertimbangan terkait hal tersebut.
“Setelah pernyataan Presiden Jokowi maka pimpinan KPK harus segera mengembalikan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Mengaktifkan 75 pegawai tersebut pada jabatannya dan memberikan tugas dan tanggung jawab seperti sedia kala,” kata Zaenur, Selasa (18/5).
Kendati demikian, ia melihat diksi yang digunakan Presiden ada yang bersayap. Misalnya, kata Zaen, Jokowi menyatakan TWK tidak semerta-merta menjadi dasar untuk pemberhentian 75 pegawai itu. Namun, TWK bisa dijadikan dasar untuk memberikan pendidikan kedinasan.
“Diksi yang digunakan Presiden Jokowi ada yang bersayap. Misalnya bahwa TWK dikatakan oleh Presiden tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK tapi bisa digunakan sebagai dasar pendidikan kedinasan,” urainya.
“Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apakah di dalam pendidikan tersebut nanti juga ada mekanisme lolos atau tidak lolos pendidikan,” sambungnya.
Namun, lanjut Zaen, ada pernyataan Presiden Jokowi yang sangat jelas dan menjadi pegangan utama, yaitu presiden memiliki pandangan kesamaan dengan MK.
“Bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Sehingga jelas, menurut saya, ke depan dalam proses alih status yang kemudian juga ditambahkan dengan pendidikan kedinasan khusus bagi pegawai yang tidak lolos TWK itu tidak boleh merugikan pegawai, tidak boleh menjadi dasar pemberhentian, tidak boleh ada lulus atau tidak lulus pendidikan, tidak boleh menjadi dasar penentuan karier yang merugikan pegawai,” jelasnya.
“Prinsip dasar alih status ini tidak boleh merugikan pegawai KPK sebagaimana pendapat presiden dan MK,” tegasnya. (zik)