NTB, HOLOPIS.COM – Akibat ulahnya menghina Palestina di Tik Tok, pria ini ditangkap Polda NTB biarpun dirinya sudah membuat video permintaan maaf yang juga dibuat di Tik Tok. Pria berinisial HL diduga melanggar UU ITE, dan terancam pidana kurungan 6 tahun.
Hina Palestina Di Tik Tok Pria Ini Diamankan Polisi
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.