Holopis.com NTB, HOLOPIS.COM – Akibat ulahnya menghina Palestina di Tik Tok, pria ini ditangkap Polda NTB biarpun dirinya sudah membuat video permintaan maaf yang juga dibuat di Tik Tok. Pria berinisial HL diduga melanggar UU ITE, dan terancam pidana kurungan 6 tahun.