HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyampaikan bahwa pihakya mengancam memboikot seluruh produk Indomaret, sebuah toko ritail yang berada di bawah naungan PT Indomarco Prismatama.
“Kalau manajemen Indomarco tidak merespon, maka kami instruksikan boikot produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia,” kata Riden dalam konferensi persnya secara virtual, Minggu (16/5).
Seruan ini akan dikeluarkan secara resmi oleh FSPMI jika pihak manajemen PT Indomarco Prismatama tidak mencabut proses hukum terhadap salah satu anggotanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tuntutan kami, bebaskan Anwar Bessy dari tuntutan pidana,” tegasnya.
Dan jika apa yang diinginkan tersebut tidak diindahkan oleh manajemen pemilik sah brand Indomaret tersebut, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh kantor PT Indomarco Prismatama di Jakarta dan seluruh Indonesia.
“Kami juga instruksikan aksi-aksi di seluruh kantor cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Kemarahan FSPMI tersebut muncul karena Riden menilai ada upaya kriminalisasi terhadap anggotanya yang bekerta di perusahaan ritail tersebut. Kriminalisasi ini muncul karena persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 dia sedang memperjuangkan terkait dengan THR 2020, kronologis singkat ; ada info manajemen akan kurangi THR. Salah satu pengurus kami merespon info itu. Teman-teman berkumpul melakukan klarifikasi pada pihak manajemen. Dalam klarifiasi itu, tidak mendapat jawaban pasti dari manajemen. Kemudian, ada salah seorang pengurus namanya Anwar Bessy, dia emosional spontan dan gerakkan tangan membentur gipsum sampai bolong kurang lebih 25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan dan sudah sidang dua kali,” terang Riden.
Ia heran, mengapa hanya persoalan gipsum yang bolong karena diduga tersikut oleh Anwar membuat anggotanya diseret ke meja hijau. Sementara persoalan THR bagi kartawan Indomaret juga tidak jelas arahnya.
“Ini telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami di FSPMI. Kasus yang sangat remeh temeh ini sampai ke pengadilan, pertanyaannya kenapa dan ada apa ini?, aementara THR yang menjadi hak dasar pokok karyawan Indomaret terbukti pembayarannya tidak 100 persen sesuai dengan PP atau peraturan perusahaannya. Justru PUK yang dipidanakan sekarang,” paparnya. (MIB)