JAKARTA, HOLOPISCOM – Gubernur DKI Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di wilayah ibu kota RI itu hingga Minggu (16/5).
“Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Minggu),” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).
Ia pun mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
“Tidak boleh itu [menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta], yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI,” tutur Anies.
Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021. (zik)
JAKARTA - Sudah sejak ratusan tahun yang lalu, teh diklaim memiliki banyak manfaat, terutama bagi…
Pep Guardiola sebagai Manajer tentu sadar dengan kondisi Manchester City saat ini. Bahkan pelatih berkepala…
Video viral diunggah oleh akun TikTok @karang.taruna.tunas.muda di Dusun Sagelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten…
Arne Slot enggan memberikan penilain secara dini mengenai peluang juara Liverpool di Liga Inggris musim…
Tijjani Reijnders mengaku bangga bisa melihat adiknya yaitu Eliano Reijnders membela Timnas Indonesia.
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak 3.500 pengguna narkoba di Sulsel selama periode 2024. Kepala…