JAKARTA, HOLOPISCOM – Gubernur DKI Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di wilayah ibu kota RI itu hingga Minggu (16/5).
“Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Minggu),” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).
Ia pun mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
“Tidak boleh itu [menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta], yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI,” tutur Anies.
Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021. (zik)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.