JAKARTA,HOLOPIS.COM- Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, meminta ke-75 pegawainya yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi. (STV)
75 Pegawai KPK Yang Di Nonaktifkan Akan Melakukan Konsolidasi
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.