Kiai Cholil Nafis Harap Salat Ied Tetap Dilaksanakan dan Patuh Prokes Covid-19

HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyarankan agar agenda salat Idulfitri 1442 bisa tetap dilaksanakan oleh masyarakat.
Kegiatan peribadatan umat Islam di awal bulan Syawal itu tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Salat Jumat sudah berjalan baik dengan protokol kesehatan, maka salat Idulfitri yang bisa di masjid dan di lapangan tentu lebih bisa mematuhi protokol kesehatan dan bisa menghindar kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19,” kata kiai Cholil Nafis, Minggu (9/5).
Ia juga berharap semua stakeholder menempatkan persoalan secara proporsional dan tetap mengedepankan nalar yang baik dalam mengambil kebijakan.
“Berpikir dan berupaya namun tetap berserah diri kepada Allah SWT,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H.
Panduan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021. Berikut adalah poin-poin yang termaktub di dalam SE tersebut.
1. Shalat Idulfitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
2. Jemaah shalat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah
3. Panitia shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idulfitri di masjid dan lapangan
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan
6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah
8. Seusai pelaksanaan shalat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
Perlu diingat, pantia wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idulfitri.
(MIB)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral