JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
Seorang Pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ateng (49) kritis usai dibacok rekannya…
Malaysia Open 2025 Super 1000 akan jadi turnamen pembuka rangkaian pertandingan BWF tahun depan. Menatap…
Pemain andalan Barcelona Frenkie de Jong diklaim berpotensi pergi meninggalkan Blaugrana dan hijrah ke Arab…
Viral di muka publik, sebuah video memperlihatkan truk air isi ulang mengalami jeblos ban ke…
Bali United akan menjamu Persebaya Surabaya pada lanjutan pekan ke-17 Liga 1 musim 2024/2025. Pelatih…
Dallas Mavericks sukses mengandaskan perlawanan sengit Phoenix Suns pada lanjutan NBA, dengan skor 89-98. Bintang…