JAKARTA, HOLOPISCOM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah ibu kota selama larangan mudik Hari Raya Idul Fitri berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menuturkan ada empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang masuk kriteria untuk mendapatkan SIKM.
Ini terdiri dari kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia; ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua anggota keluarga; serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan Kepala desa/lurah setempat.
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandara, mengatakan permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO melalui situsjakevo.jakarta.go.id.
“Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” kata Benni.
Dia menuturkan perizinan SIKM dapat diajukan pemohon 24 jam setiap harinya. Namun, petugas DPMPTSP hanya akan melakukan assessment dokumen pada hari kerja yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan pukul 10.00-16.00 WIB.
Pertama, pemohon melakukan login ke websitejakevo.jakarta.go.id. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO, kata Benni, dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google
Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM.
Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.
Para pemohon juga harus mengunggah beberapa persyaratan seperti pas foto Berwarna 4×6, scan KTP/KITAP/KITAS, surat Keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Sementara itu, persyaratan SIKM bagi Kunjungan duka antara lain harus menyertakan surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil adalah sama seperti dua kategori sebelumnya ditambah dengan surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan.
Persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan.
Verifikasi Berkas
Ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM. petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
Keempat, SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di lapangan.
“Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/ asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui websitepelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui [email protected] mengirim pesan ke direct message media sosial,” ucap Benni.
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.