HOLOPIS.COM- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan alat tes rapid antigen Covid-19 ilegal dengan omzet yang mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Alat tes rapid antigen ilegal tersebut bermerk Clungene dan Speedcheck.
Selain penjualan pribiadi. Polisi mengatakan penjualan antigen illegal ini juga ditujukan untuk institusi hingga rumah sakit. (STV)