HOLOPIS.COM- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan alat tes rapid antigen Covid-19 ilegal dengan omzet yang mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Alat tes rapid antigen ilegal tersebut bermerk Clungene dan Speedcheck.
Selain penjualan pribiadi. Polisi mengatakan penjualan antigen illegal ini juga ditujukan untuk institusi hingga rumah sakit. (STV)
Waspada, Antigen Palsu Kini Sudah Beredar Di Semarang
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.