JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mendukung langkah tegas pemerintah pusat yang memberikan label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Sehingga dalam menanggulangi kelompok yang suka melakukan teror bukan hanya kepada aparat bahkan juga kepada masyarakat sipil lainnya pun pendekatannya harus menggunakan jalur hukum.
Hal ini disampaikan Bobby dalam webinar bertemakan “Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik” yang digelar oleh Indonesian Public Institute (IPI), Kamis (6/5).
“Konsekuensinya adalah pemerintah wajib untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu yang terukur,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa penanganan KKB Papua dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini membuat banyak pihak merasa ketakutan, hal ini karena aktor intelektual yang mendukung dengan uang dan sumberdaya lain bisa ditangkap dan diadili juga.
Pelabelan teroris terhadap KKB, jelas Bobby, perlu disosialisasikan secara masif. Dan menurut hematnya, labelisasi teroris terhadap KKB Papua ini juga tak akan ada masalah dengan dunia internasional, karena negara-negara di dunia tidak akan membela tindakan terorisme yang bisa dikategorikan sebagai gerakan trans-nasional ini.
“Jadi mereka (teroris KKB) mau ke Jenewa tak bisa. Mereka ini bukan separatis. Ini trans-national crime seperti ISIS. Mereka bukan separatism,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah menetapkan KKB Papua sebagai teroris. Hal ini disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
“Berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4).
Karena label teroris tersebut telah disematkan kepada KKB Papua ini, ia pun meminta semua sumber kekuatan keamanan yang dimiliki negara untuk melakukan perburuan terhadap kelompok tersebut, menangkap dan mengadili sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar pada masyarakat sipil,” ujarnya. (MIB)