Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Vaksin Sinopharm

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Sebaiknya Hasto Ditahan, Pengamat : Harun Masiku Aja Melarikan Diri

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…

5 menit ago

Momen Presiden Prabowo Hadir di Perayaan Natal Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…

20 menit ago

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

35 menit ago

Natal 2024 : KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Prabowo Majukan Indonesia

Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…

50 menit ago

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

1 jam ago

RESEP : Sandwich Roti Gandum Keju, Sarapan Sehat dan Nikmat

Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…

1 jam ago