JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Vaksin Sinopharm
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.