JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi satu warga negara China dari 85 orang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada Selasa (4/5) lalu positif covid-19. Hasil ini diketahui dari tes ulang tahap pertama di Indonesia.
WN China berinisial HLY yang semula dikarantina di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat itu kini diboyong ke Hotel Hariston, Jakarta Utara, untuk perawatan dan isolasi.
“Hasil pemeriksaan PCR swab pertama ada satu yang positif ya,” kata Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih kepada wartawan.
Sementara untuk 84 WN China dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dengan pesawat charter China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen itu sementara ini dinyatakan negatif covid-19.
Para WN China yang negatif covid-19 pada tes PCR swab pertama saat ini masih menjalani masa karantina selama lima hari di 10 hotel Jakarta yang direkomendasikan Satgas Covid-19. Sementara tiga WNI lainnya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
“Lainnya hasil swab negatif pemeriksaan pertama, dan mereka dikarantina di berbagai hotel karantina,” kata dia.
Benget sekaligus memastikan, bahwa WNA yang terpapar covid-19 di Indonesia dengan Cycle Threshold (CT) di ambang bawah ketentuan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan metode pencarian strain virus baru Whole Genome Sequencing (WGS).
Pengambilan sampel WGS sejauh ini juga dilakukan di Rumah Sakit dan Puskesmas. Data Kementerian Kesehatan per Selasa (4/5) lalu, sebanyak 1.228 sampel telah dilakukan selama periode November 2020-Mei 2021.
“Ya, semua yang positif covid-19 dengan CT value di bawah 30 akan diperiksa WGS,” pungkas Benget.
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sebelumnya mengonfirmasi puluhan orang yang merupakan WN China dan WNI dari Shenzhen tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada Selasa (4/5) lalu.
Kedatangan puluhan WN China itu diklaim telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan juga sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (zik)