JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dewan Pengawas Facebook memberikan putusan atas diblokirnya akun Facebook milik mantan Presiden AS, Donald J. Trump. Dewan pengawas pun membenarkan keputusan Facebook yang sudah memblokir akun Donald Trump pada awal 2021 lalu.
Akan tetapi, Dewan Pengawas mengkritik Facebook yang melakukan pemblokiran dalam waktu tidak terbatas. Menurut Dewan Pengawas, Facebook harusnya memberlakukan penangguhan akun Donald Trump sesuai dengan aturan yang juga diterapkan kepada pengguna lain.
Facebook diizinkan untuk menentukan apakah akun Trump dapat dipulihkan, ditangguhkan sementara, atau diblokir secara permanen. Dewan Pengawas memberikan waktu selama enam bulan untuk menentukan “tanggapan yang proporsional”.
“Hukuman tidak terbatas semacam ini tidak lolos uji tanda kejelasan, konsistensi, dan transparansi internasional maupun Amerika,” kata mantan hakim Michael McConnell, Dewan Pengawas Facebook.
“Seperti yang kami katakan pada Januari lalu, kami yakin keputusan kami memang dibutuhkan dan benar, kami juga senang bahwa dewan pengawas telah mengakui tindakan luar biasa yang kami ambil adalah tindakan yang benar,” tulis Nick Clegg, VP of Global Affairs and Communications Facebook dalam blog resminya. Dewan Pengawas juga tidak setuju tentang kriteria pemulihan akun Facebook Trump.
Mereka mengusulkan agar Facebook menimbang sanksi berdasarkan beratnya pelanggaran dan kemungkinan kerugian di masa mendatang. Keputusan Dewan Pengawas Facebook terhadap tindakan pemblokiran akun Facebook Donald Trump dinantikan banyak pihak.
Sebab, keputusan mereka menjadi sinyal bagaimana perusahaan jejaring sosial besar dan berpengaruh di dunia, memperlakukan akun para pemimpin dunia, terutama yang melanggar aturan dan menjadi kontroversi.
Perusahaan media sosial disorot beberapa tahun ke belakang tentang kebijakan mereka terhadap akun para pemimpin dunia dan politisi yang melangar pedoman kebijakan mereka.
Sedikit mengingat, akun Facebook dan Instagram Donald Trump diblokir oleh Facebook bulan Januari 2021 lalu saat terjadi kerusuhan di gedung Capitol Hill. Bukan hanya Facebook, beberapa perusahaan media sosial lain juga memblokir akun Trump, termasuk Twitter, Snapchat, dan YouTube.
Perusahaan media sosial disorot beberapa tahun ke belakang tentang kebijakan mereka terhadap akun para pemimpin dunia dan politisi yang melangar pedoman kebijakan mereka. Sedikit mengingat, akun Facebook dan Instagram.
Donald Trump diblokir oleh Facebook bulan Januari 2021 lalu saat terjadi kerusuhan di gedung Capitol Hill. Selain Facebook, beberapa media sosial lain juga memblokir akun Trump, seperti Twitter, Snapchat, dan YouTube.
Mereka memblokir akun Donald Trump karena dinilai mengundang kekerasan. Menurut mantan Perdana Menteri Denmark yang juga masuk dalam Dewan Pengawas Facebook, Helle Thorning-Schmidt, seorang tokoh publik seharusnya tidak boleh menghasut kekerasan unggahan mereka.
Tapi di sisi lain, Facebook sebagai penyedia layanan juga tidak bisa begitu saja membuat sanksi baru secara tiba-tiba. Dalam pengumuman keputusan tersebut, Dewan Pengawas mengatakan bahwa Facebook menolak untuk menjawab 46 pertanyaan yang diajukan.
Beberapa pertanyaan yang tidak dijawab di antaranya bagaimana pengaruh unggahan Trump terhadap linimasa dan mengenai rencana Facebook untuk melihat lagi bagaimana teknologinya bisa berpengaruh pada peristiwa Capitol Hill bulan Januari lalu.
Dewan Pengawas juga meminta Facebook untuk mengembangkan kebijakan yang mengatur bagaimana menangani situsasi baru, di mana aturan yang sudah ada tidak cukup mencegah adanya bahaya yang akan terjadi. (zik)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.