JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari 4-17 Mei mendatang. Dalam perpanjangan itu ada 5 provinsi yang ditambahkan.
“PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (3/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perekonomian itu mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang terus mengalami perbaikan.
Selain diperpanjang, kebijakan ini diperluas di 5 provinsi lagi, Mereka adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Airlangga menyebut, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan sebelumnya.
“Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib,” tutup dia.
Hingga saat ini sudah ada 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro untuk menekan corona. (zik)