JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari 4-17 Mei mendatang. Dalam perpanjangan itu ada 5 provinsi yang ditambahkan.
“PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (3/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perekonomian itu mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang terus mengalami perbaikan.
Selain diperpanjang, kebijakan ini diperluas di 5 provinsi lagi, Mereka adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Airlangga menyebut, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan sebelumnya.
“Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib,” tutup dia.
Hingga saat ini sudah ada 30 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro untuk menekan corona. (zik)
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Kini Diberlakukan di 30 Provinsi
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.