HOLOPIS.COM- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan memasang stiker khusus, pada angkutan transportasi darat untuk masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan dengan adanya stiker ini dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak diperbolehkan.(STV)