HOLOPIS.COM – Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta memandang bahwa penetapan status teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah tepat.
“Saya melihat dasar pemerintah melakukan penetapan KKB sebagai teroris adalah sesuai dengan definisi terorisme di UU No 5 Tahun 2018,” kata Stanislaus Riyanta kepada HOLOPIS.COM, Jumat (30/4/2021).
Jika melihat definisi terorisme di UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
“Maka pelabelan KKB sebagai teroris dapat dimengerti karena memang ada acuan di UU No 5 Tahun 2018,” ujarnya.
Hanya saja, Stanislaus meminta agar penanggulangan terorisme terhadap kelompok bersenjata di Papua itu tidak hanya berhenti di labelisasi saja.
“Upaya untuk penanganan Papua tentu tidak berhenti hanya pada labeling teroris saja. Ini hanya bagian kecil dari penanganan,” tandasnya.
Alumni Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) tersebut meminta pula agar pemerintah melakukan upaya konkret agar masyarakat Papua tidak merasa terancam dengan langkah negara menanggulangi terorisme. Salah satunya yang paling besar adalah bagaimana membuat rakyat Papua merasakan betul kehadiran negara di kehidupan mereka, kesejahteraan mereka terjadi, serta masyarakat merasa aman dengan kehadiran aparat TNI dan Polri.
“Yang lebih besar dan penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan tidak terpengaruh upaya KKB. Bagi masyarakat yang mau diajak dialog dan membangun papua tentu harus diakomodasi,” tuturnya.
Sementara kepala kelompok kriminal bersenjata di Papua yang tidak mau diajak berdialog dan kembali ke pangkuan NKRI, Stanislaus sepakat negara melakukan pendekatan keamanan.
“Bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan bersenjata, alisa kelompok teroris jika sesuai labeling yang diberikan oleh pemerintah, sudah wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan melakukan tindakan hukum,” ucapnya. (MIB)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.