JAKARTA, HOLOPIS.COM – PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun akan menerima Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Jokowi berharap, pembayaran THR bisa menggerakkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik dan perekonomian dalam negeri di tengah pandemi diharapkan dapat kembali pulih.
Jokowi Teken PP No.63 Tahun 2021 Tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke 13
Jokowi Teken PP No.63 Tahun 2021 Tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke 13
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.