JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah para pelaku terorisme.
Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan definisi teroris dan terorisme di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Karena tindak kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB Papua masuk dalam kategori terorisme, Mahfud pun menegaskan bahwa negara akan menindak mereka dengan pendekatan keamanan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar pada masyarakat sipil,” ujarnya.
Sekilas perlu diperhatikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, telah dijelaskan definisi dari perilaku teror alias terorisme.
Pada pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi ;
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pendekatan keamanan untuk menyikapi para kelompok teroris separatis di Papua itu bukan berarti pemerintah sedang memerangi rakyat Papua.
“Adapun peberantasan pada terorisme itu bukan pada rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang. (Rakyat Papua) lebih dari 90 persen mereka pro Republik, hanya ada beberap gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, mereka melakukan separatisme dan tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” jelasnya.
Bahkan sejauh ini, pemerintah selalu membuka dialog dengan para tokoh yang bisa menjadi representasi dari masyarakat Papua. Dan mereka pun sama sekali tidak sepakat dengan gerakan KKB Papua tersebut.
“Kita berdialog terus dengan pimpinan DPR (DPRP -red(, tokoh adat, tokoh gereja. Mereka minta agar Papua itu dibangun secara komprehensif. Dan Mereka menolak gerakan separatis,” paparnya.
Untuk menindak para KKB Papua ini, Mahfud juga meminta kepada aparat keamanan yang bertugas untuk saling bekejasama dan bersinergi agar tujuannya bisa tercapai.
“Yang di depan itu Polisi dengan bantuan penebalan dari TNI. Itu aja UU, itu gak perlu banyak (pasukan) tinggal dikoordinasikan, kata Presiden tinggal disinergiskan saja, jangan jalan sendiri-sendiri. Pangdam dan Kapolda silakan koordinasi dengan panduan Kapolri dan Panglima TNI,” tutur Mahfud.
Negara di dunia sepakat Papua bagian dari NKRI
Mahfud MD juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil resolusi Majelis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 2055 Tahun 1969, bahwa Papua termasuk Papua Barat merupakan wilayah sah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Resolusi majelis umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya, semua setuju dan mendukung,” kata Mahfud.
Karena dasar bahwa Papua dan Papua Barat merupakan wilayah resmi NKRI, maka hukum yang berlaku di Indonesia pun akan diberlakukan di sana, termasuk dalam konteks penindakan terorisme.
“Setiap kekerasan dan tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror, dan secara hukum kita akan memprosesnya,” tegas Mahfud. (NOE)