JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Korea Selatan akan mencabut kewajiban karantina bagi orang-orang yang telah selesai menerima vaksin virus Covid-19 mulai 5 Mei mendatang.
Pejabat senior Kementerian Kesehatan Korsel, Yoon Tae-ho, mengatakan bahwa mulai 5 Mei, seluruh penduduk yang telah menerima suntikan kedua vaksin Covid-19 tidak harus menjalankan dua minggu karantina.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 dan juga baru kembali dari perjalanan luar negeri. Namun, mereka mereka harus dinyatakan negatif Covid-19 dan tak menunjukkan gejala.
Namun, kebijakan karantina tidak berlaku bagi warga yang baru tiba dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan dan Brasil, di mana gelombang penularan Covid-19 masih tinggi akibat varian baru Covid-19 .
Dikutip Reuters, pengecualian karantina ini juga tidak berlaku bagi warga yang menerima vaksin di luar negeri.
Korea Selatan telah melakukan vaksinasi terhadap 2,6 juta orang dengan vaksin AstraZeneca atau Pfizer/BioNTech, yaitu 4 persen dari total 52 juta penduduknya.
Seoul menargetkan bisa memvaksinasi 70 persen dari total populasi negara hingga September mendatang. Korsel bahkan berambisi ingin mencapai target kekebalan kelompok atau herd immunity pada November tahun ini. (zik)
Temukan kami di Google News. Jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.