Advertisement

Kasus Babi Ngepet Di Depok Ternyata Hanya Berita Hoax

Advertisement

HOLOPIS.COM- Polresta Depok menangkap penyebar berita hoaks “Babi Ngepet” yang viral di media sosial.
Pelaku yang berinisial A I tersebut tersandung Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , mengenai penyebaran berita palsu. Pelaku terancam kurungan selama 10 tahun penjara.(STV)

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Bethlehem Rayakan Natal Dalam Kesunyian di Tengah Perang Gaza

Ratusan masyarakat berkumpul di Gereja Kelahiran atau Church of the Nativity di kota suci Kristen…

8 menit ago

Upaya Sekjen PDIP Hasto Jadikan Harun Anggota DPR, dari ke MA hingga Suap Anggota KPU

JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan sejumlah upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR…

23 menit ago

Paus Fransiskus Berharap Dunia yang Aman Saat Rayakan Natal

Paus Fransiskus memberikan pesan tentang makna harapan dalam merayakan Hari Raya Natal tahun ini. Setelah…

38 menit ago

5 Manfaat Konsumsi Sayur Kangkung, Salah Satunya Cegah Anemia!

Sayur kangkung merupakan salah satu hidangan yang lezat disantap. Selain lezat, ternyata banyak manfaatnya loh,…

53 menit ago

20 Ucapan Natal dalam Bahasa Inggris yang Menghangatkan Hati

Hari Natal adalah momen yang istimewa untuk berkumpul, berbagi kasih, dan merayakan kehadiran harapan dalam…

1 jam ago

Alibi Amorim yang Hobi Gonta-Ganti Pemain di MU : Biar Gak Cedera!

Ruben Amorim memang kerap merotasi pemainnya di setiap laga Manchester United (MU). Ternyata, Amorim beralasan…

1 jam ago