HOLOPIS.COM- Polresta Depok menangkap penyebar berita hoaks “Babi Ngepet” yang viral di media sosial.
Pelaku yang berinisial A I tersebut tersandung Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , mengenai penyebaran berita palsu. Pelaku terancam kurungan selama 10 tahun penjara.(STV)
Ratusan masyarakat berkumpul di Gereja Kelahiran atau Church of the Nativity di kota suci Kristen…
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan sejumlah upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR…
Paus Fransiskus memberikan pesan tentang makna harapan dalam merayakan Hari Raya Natal tahun ini. Setelah…
Sayur kangkung merupakan salah satu hidangan yang lezat disantap. Selain lezat, ternyata banyak manfaatnya loh,…
Hari Natal adalah momen yang istimewa untuk berkumpul, berbagi kasih, dan merayakan kehadiran harapan dalam…
Ruben Amorim memang kerap merotasi pemainnya di setiap laga Manchester United (MU). Ternyata, Amorim beralasan…