Kasus Babi Ngepet Di Depok Ternyata Hanya Berita Hoax

0 Shares

HOLOPIS.COM- Polresta Depok menangkap penyebar berita hoaks “Babi Ngepet” yang viral di media sosial.
Pelaku yang berinisial A I tersebut tersandung Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , mengenai penyebaran berita palsu. Pelaku terancam kurungan selama 10 tahun penjara.(STV)

💬 Memuat kolom komentar Facebook...

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU