Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kasus Babi Ngepet Di Depok Ternyata Hanya Berita Hoax

HOLOPIS.COM- Polresta Depok menangkap penyebar berita hoaks “Babi Ngepet” yang viral di media sosial.
Pelaku yang berinisial A I tersebut tersandung Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , mengenai penyebaran berita palsu. Pelaku terancam kurungan selama 10 tahun penjara.(STV)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Momen SBY Datang ke Rumah Prabowo

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke rumah Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kamis (19/9). Dalam pertemuan tersebut, keduanya berbincang sambil ngopi bareng dalam satu meja.

Pasca Diresmikan Jokowi, PT JSN Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan telah diresmikannya Jalan Tol Joga-Solo...

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru