Advertisement
Categories: NewsPolhukam

Buruh dan Mahasiswa Lakukan Aksi Bersama Saat May Day

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh Indonesia lainnya bakal menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasionla alias May Day pada tanggal 1 Mei 2021 mendatang.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh secara serentak di seluruh Indonesia.
“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (29/4).
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pihaknya tetap mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.
“Aksi buruh yang dilakukan di bebagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak,” lanjutnya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dan sebagainya. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.
Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada 2 jenis yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Namun demikian, kata Said Iqbal, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.
“Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95% outsourcing dan 5% karyawan tetap. Padahal pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial. Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” tegasnya.
“Terkait dengan hal itu, buruh meminta agar outsourcing pekerja harus dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja, agar tidak terjadi dalam satu perusahaan mayoritas pekerja outsourcing dan menjadi pekerja outsourcing seumur hidup karena tidak mungkin agen outsourcing mengangkat karyawan tetap,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat (Governing Body) ILO itu.
Sementara itu, terkait dengan karyawan kontrak, di dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal hanya 3 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 tahun. Dengan pembatasan periode dan batas waktu kontrak ini, setelah 5 tahun kontrak, maka setelah itu buruh dapat diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sepanjang berkinerja baik dan dibutuhkan perusahaan.
Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya, sehingga pekerja dapat di kontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus. Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT), karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.
Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3 – 7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 – 7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) yang berkinerja baik.
“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal. (MIB)

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Mahfud Persilakan KPK Proses Hukum Hasto

JAKARTA - Mantan Cawapres nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD tak ingin memberikan tanggapan…

14 menit ago

Update Klasemen Liga Inggris Usai Hari ke-1 Boxing Day : Liverpool Maju Sendirian!

Liverpool nampaknya semakin nyaman di posisi puncak klasemen Liga Inggris, dimana tiga poin tambahan didapat…

29 menit ago

Teddy Sarankan Hasto Lawan KPK dengan Argumen Ketimbang Buat Tudingan Sana Sini

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Teddy Gusnaidi menilai bahwa…

44 menit ago

Begini Cara Pakai QRIS Tap NFC yang Berlaku Awal 2025

Bank Indonesia (BI) akan menjalankan layanan inovasi sistem pembayaran QRIS Tap NFC pada awal tahun…

59 menit ago

Rekap Hasil Boxing Day Liga Inggris Tadi Malam : Natal Kelam Para Raksasa!

Hari pertama Boxing Day Liga Inggris musim 2024/2025 telah tuntas seluruhnya, dimana sejumlah tim top…

1 jam ago

Usai Libur Natal, IHSG Berpotensi Tergelincir ke Zona Merah

Bursa saham Indonesia kembali dibuka pada hari ini, Jumat (27/12), setelah dua hari libur nasional…

1 jam ago