JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sugito Atmo Prawiro, pemgacara Munarman mengatakan bahwa kliennya tak terlibat di dalam tindak pidana terorisme sebagaimana yang tudingkan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Menurut saya tak pernah ada Munarman terlibat kasus terorisme. Saya enngak tahu ada maksud apa sehingga Munarman ditangkap,” kata Sugito, Selasa (27/4).
Sugito menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak pernah sekali pun terlibat tindak pidana terorisme. FPI sendiri sudah resmi dibubarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/kepala negara pada akhir Desember 2020 lalu.
“Kalau di (FPI) pusat itu dengan pengawasan ketat itu sepertinya tak ada (terlibat terorisme),” ujarnya.
Sugito pun mempertanyakan langkah Polri baru menangkap Munarman hari ini.
“Saya tak tahu kenapa kok baru sekarang? Kan Itu dihubungkan masalah dulu baiat, katanya terorisme yang meledakkan katedral di Makassar ada komunikasi dengan Munarman,” kata Sugito.
Munarman diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman ditangkap karena diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota, seperti UIN Jakarta Syarif Hidayatullah, Makassar, Sulawesi Selatan, dan Medan, Sumatera Barat.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. (MIB)