Advertisement
Categories: Tak Berkategori

Menaker Pastikan Posko THR Ada di 34 Provinsi Untuk Bantu Penuhi Hak Pekerja

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.
“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (28/4).
Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.
Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan…

1 menit ago

Arsenal vs Ipswich : Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

Duel seru antara Arsenal vs Ipswich Town akan tersaji pada lanjutan Boxing Day Liga Inggris.…

16 menit ago

Fico Fachriza Klarifikasi Tudingan Tipu Teman : “Saya Minta Maaf”

JAKARTA - Komika Fico Fachriza baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan. Dalam sebuah unggahan video di…

26 menit ago

Teroris Papua Tembak Mati Seorang Guru di Malam Natal

Aksi teroris Papua terus berlanjut dan tidak mengenal hari libur. Dimana kali ini warga sipil…

31 menit ago

Hobi Kritik Pemerintah, Begini Komentar Slank soal PPN 12 Persen

Band Slank dikenal sebagai salah satu band tanah air yang kerap melontarkan kritik sosial yang…

46 menit ago

Interaksi Harmonis TNI Berbuah Senyum Warga Kampung Balamai

TNI melalui Koops Habema terus mendukung upaya percepatan pembangunan di Papua dengan berbagai pendekatan persuasif…

1 jam ago