JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review warga Jakarta, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.
Permohonan gugatan itu didaftarkan oleh Happy Hayati Helmi ke MA pada Rabu, 16 Desember 2020. Happy menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemohon meminta denda itu dihapus. Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setelah bersidang, MA menolak permohonan juducial review itu.
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian amar putusan MA yang dilansir website MA, Rabu (28/4/2021).
Permohonan nomor 10 P/HUM/2021 itu diputuskan oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryo dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 24 Maret 2021 itu adalah Agus Budi Susilo. (zik)
Gohnyong Ayam adalah salah satu hidangan yang tengah viral di media sosial. Dengan kombinasi rasa…
Persija Jakarta akan melakoni laga tandang kontra Malut United di pekan ke-17 Liga 1 musim…
Boston Celtics sukses mengandaskan perlawanan Indiana Pacers pada lanjutan NBA 2024/2025, dengan skor telak sekali…
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Prof Mahfud MD mengajak kepada seluruh insan…
Boxing Day Liga Inggris 2024/2025 telah tuntas seluruhnya. Simak rekap hasil selengkapnya sebagai berikut.
Wamenkomdigi Angga Prabowo disambut antusias para warga yang hendak bepergian di momen Natal 2024 dan…