JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bakal naik per Kamis, 29 April 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
Melalui akun Instagram, @jasamargametropolitan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan tarif baru Tol Bandara Soetta. Berdasarkan informasi itu kenaikan berkisar sebesar Rp500 untuk setiap golongan.
“Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar,” bunyi unggahan Instagram Jasa Marga, dikutip Selasa (24/7).
Detailnya, tarif kendaraan golongan I menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500. Lalu, golongan II menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu dan golongan IV menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu. Sedangkan, tarif kendaraan golongan V menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11 ribu.
Terpisah, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ini sesuai dengan 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Untuk Tol Bandara Soetta ini, penyesuaian tarif berdasarkan laju inflasi 4,43 persen.
“Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya dalam keterangan resmi. (zik)