JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sugito Atmo Prawiro, pengacara Munarman, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 hari ini soal dugaan kasus terorisme, Selasa (27/4).
“Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu,” kata Sugito, Selasa (27/4).
Sugito mengaku belum bertemu langsung dengan Munarman usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ia akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan Munarman bila sudah diizinkan untuk bertemu.
“Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update,” tambahnya.
Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan Munarman yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Munarman ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.
“Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil,” kata dia.
Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat kasus terorisme. Munarman diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini. (zik)