JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas COVID-19 mengakui klaster perkantoran di DKI Jakarta meningkat dalam 2 minggu terakhir. Satgas COVID-19 kembali mengingatkan agar kantor mengikuti aturan kapasitas 50 persen.
“Berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI bahwa diakui adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir. Pada 5 sampai 11 April 2021 ini terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12 sampai 18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/4/2021).
Wiku meminta agar kemunculan kasus positif di kantor menjadi perhatian. Dia meminta agar kantor yang melaporkan kasus COVID-19 supaya ditutup sementara.
“Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran mohon untuk ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster dengan optimalisasi Satgas COVID-19 yang ada di perkantoran,” tutur dia.
“Jika belum ada Satgasnya di area perkantoran tersebut, segera dibentuk. Dan jika sudah ada lakukan evaluasi terkait kinerjanya,” tambahnya.
Wiku mengarahkan agar kantor di daerah yang melaksanakan PPKM seperti di Jakarta agar taat dengan kapasitas 50 persen. Protokol kesehatan yang ketat, kata Wiku, juga harus diterapkan di kantor.
“Terkait kapasitas perkantoran kepada daerah yang melaksanakan PPKM tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mohon pemerintah daerah setempat segera mentransformasikan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas,” kata dia.
Selain itu, Wiku berharap naiknya klaster perkantoran di DKI Jakarta, bisa dijadikan pembelajaran badi daerah lain. Dia menekankan bahwa kegiatan perekonomian harus berjalan dengan aman.
“Kejadian ini perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain, sehingga untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota maupun mikro mohon untuk segera mengatur hal ini secara jelas dalam peraturan daerah demi menjalankan kegiatan sektor sosial ekonomi yang produktif namun aman COVID,” tandasnya.