Advertisement
Categories: NewsRagam

Berikut Syarat Dokumen Perjalanan di Era Larangan Mudik

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Larangan mudik berlaku mulai pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Lewat Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, hanya pelaku perjalanan mendesak saja yang diperbolehkan bepergian.
Pengecualian diberikan untuk beberapa sektor, seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi mereka yang tergolong dalam kriteria itu, pemerintah mensyaratkan untuk mengantongi beberapa dokumen perjalanan. Pertama, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Untuk pegawai swasta, diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lalu, bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain SIKM, dokumen lain yang harus disertakan adalah surat keterangan negatif covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose.
“Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI?Polri dan Pemda,” demikian bunyi SE Ketua Satgas Covid. (Mhd)

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

12 menit ago

Logo Baru Komdigi: Simbol Kolaborasi dan Inklusivitas Digital

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…

27 menit ago

Jumat 27 Desember Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

42 menit ago

Begini Prakiraan Cuaca Jakarta Usai Libur Natal, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

52 menit ago

SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Jadwal, dan Syarat pada 27 Desember

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 27 Desember 2024 beroperasi di…

57 menit ago

Generasi Muda dan Perkembangan Startup di Indonesia Tahun 2024

Tahun 2024 jadi saksi pertumbuhan luar biasa ekosistem startup di Indonesia! Para startup kini gak…

1 jam ago