Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Berikut Syarat Dokumen Perjalanan di Era Larangan Mudik

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Larangan mudik berlaku mulai pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Lewat Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, hanya pelaku perjalanan mendesak saja yang diperbolehkan bepergian.
Pengecualian diberikan untuk beberapa sektor, seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi mereka yang tergolong dalam kriteria itu, pemerintah mensyaratkan untuk mengantongi beberapa dokumen perjalanan. Pertama, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Untuk pegawai swasta, diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lalu, bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain SIKM, dokumen lain yang harus disertakan adalah surat keterangan negatif covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose.
“Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI?Polri dan Pemda,” demikian bunyi SE Ketua Satgas Covid. (Mhd)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral