Advertisement

Pemudik Bawa Surat keterangan Sehat Bisa Lewat Penyekatan Sebelum 6 Mei

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idulfitri 2021.
Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.
“Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah,” kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4).
“Namun di sini masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut,” tambah dia.
Dalam hal ini, Roma menjelaskan bahwa pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.
Dia mengatakan masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.
Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.
“Salah satu contoh (perkiraan ancaman), arus mudik yang mendahului. Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik ini kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan,” tambah dia.
Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” ucapnya.
Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.
Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut. (Mhd)

Share
Published by
Selvi Anggriani

Recent Posts

Cole Palmer Ukir Rekor Baru Bersama Chelsea, Begini

Cole Palmer terus menorehkan kesuksesan bersama Chelsea, kali ini rekor baru pun ia ukir dengan…

4 menit ago

Viral! Gerombolan Sapi Seruduk Motor dan Mobil di Makassar, Ini Penyebabnya

Kawanan sapi seruduk sejumlah kendaraan di kawasan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akibatnya sejumlah motor…

19 menit ago

Jurus Sri Mulyani Keluarkan RI dari Kelompok Negara Ekonomi Rapuh

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strategi kunci yang berhasil mengeluarkan Indonesia dari kelompok…

34 menit ago

Indonesia Dapat Restu Gabung Mitra BRICS

Indonesia kini menjadi salah satu negara yang mendapatkan persetujuan untuk bergabung sebagai mitra blok ekonomi…

49 menit ago

3.900 Petugas Siap Sisir Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta

Perayaan malam pergantiaan tahun baru kini tinggal menghitung hari. Masalah sampah menjadi hal yang umum…

1 jam ago

Jadi Tuan Rumah Grup B Kualifikasi AFC Women’s Futsal Asian Cup, Indonesia Siap Raih Juara

Indonesia akan jadi tuan rumah Grup B Babak Kualifikasi AFC Women's Futsal Asian Cup 2025…

1 jam ago