JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Penyidik KPK tersebut masuk KPK tanggal 1 April 2019, dan hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. Penyidik juga manusia, yang memiliki keinginan dan kebutuhan.
Integritas, iman yang kuat, serta sadar akan perilaku dan budaya yang baik menjadi kunci agar tak terjerumus dalam perbuatan yang tercela.