Pemerintah Resmi Melarang Sementara Pemberian Visa Untuk Warga Negara India

HOLOPIS.COM-WNI yang berada di India diizinkan pulang ke Indonesia, Namun kepulangan para WNI diharuskan melalui protokol kesehatan ketat, sebelum berangkat dan saat tiba di tanah air.
WNI wajib karantina 14 hari, serta wajib tes PCR 2 kali.(STV)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral