JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang emak-emak terlihat membuka gerbang tol dengan kartu elektronik, dan dengan santai melaju masuk ke dalam jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana dalam aturan tersebut pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak sebesar 3 juta rupiah.