Advertisement
Categories: Kesehatan

Satgas Covid-19 : Virus Covid-19 Hasil Mutasi Sudah Menyebar ke Semua Provinsi

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan mutasi virus SARS-CoV-2 hampir menyebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sejauh ini terpantau ada lima varian Covid-19 di Indonesia yang teridentifikasi, yakni varian D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut tiga provinsi menjadi sasaran empuk varian ini, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Saat ini saja sebaran varian hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat, yakni Jabar, DKI, dan Jatim,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
“Oleh karena itu, kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara,” imbuhnya.
Wiku menegaskan pemerintah akan meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang merupakan metode pencarian strain virus Covid-19 baru. Upaya itu akan dilakukan guna mencegah potensi “tsunami Covid-19” seperti melanda India dan beberapa negara lain belakangan ini.
Ia juga mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga pintu masuk Indonesia terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
“Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis,” kata Wiku.
Wiku menjelaskan, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes swab PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.
Upaya pencegahan pasca larangan mudik pada 22 April-5 Mei, surat hasil pemeriksaan berlaku hanya 1 x 24 Jam. Kemudian pada periode larangan mudik 6-17 Mei harus menyertakan surat tanda negatif dan izin.
Kemudian untuk periode 18-24 Mei pasca larangan mudik, surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19 juga hanya berlaku 1 x 24 jam.
“Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case dengan varian virus baru yang berkembang di berbagai negara, dan memiliki kecepatan penularan lebih tinggi,” ujarnya. (zik)

Share
Published by
Trias Ambari

Recent Posts

Viral! Pegawai PUPR Sinjai Tampar Seorang Aktivis GMNI

Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…

40 menit ago

Menag Upayakan Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tak Menurun

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…

1 jam ago

Variasi Posisi Seks 69, Bikin Pasangan Sama-sama Puas

Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…

1 jam ago

Ingat! Diskon Tol Trans Jawa 10 Persen Kembali Berlaku Besok

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…

2 jam ago

Dear Calon Jemaah, Biaya Haji 2025 Hampir Dipastikan Turun

Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…

2 jam ago

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan WNA India ke Komnas HAM

Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…

2 jam ago